APA ITU NARKOBA ???

=> Apa itu Narkoba ?
Istilah NARKOBA sesuai dengan Surat Edaran Badan Narkotika Nasional (BNN) No SE/03/IV/2002 merupakan akronim dari Narkotika,Psikotropika, dan Bahan Adiktif Lainnya. NARKOBA YAITU : zat-zat alami maupun kimiawi yang dimasukkan kedalam tubuh dapat mengubah pikiran, suasana hati, perasaan dan perilaku seseorang.

NARKOTIKA.
Narkotika adalah zat ataupun obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Berdasarkan bahan asalnya, narkotika terbagi menjadi 3 golongan:

a.Alami : Yakni jenis zat/obat yang timbul dari alam tanpa adanya proses fermentasi, isolasi, atau proses produksi lainnya. Contoh Narkotika Alami : Ganja, Opium, daun koka dan lain lain.
Didalam undang-undang No:22 Tahun 1997 tentang Narkotika, narkotika yang berasal dari alam dan tidak boleh digunakan untuk terapi adalah golongan 1 Terdiri dari :
     1.Tanaman Papaver Soniferum L
     2.Opium Mentah.Opium Masak (Candu,Jicing,Jicingko)
     3.Opium Obat.
     4.Tanaman koka, daun koka, kokain, kokaina, ekgonim.
     5.Heroin, Morfin, (alkolid opium yang sudah diisolasi)

b.Semi Sintesis : Yakni zat yang diproses sedemikian rupa melalui proses ekstraksi dan isolasi. Contoh semi sintetis : Morfin, Heroin, Kodein, dan lain lain. Jenis obat ini menurut undang undang No. 22 tahun 1997 termasuk golongan narkotika golongan 2.

c.Sintesis : Yakni jenis obat atau zat yang diproduksi secara sintesis untuk keperluan medis dan penelitian yang digunakan sebagai penghilang rasa sakit (analgesik) seperti penekan batuk (antitusif). Jenis Obat Sintesis : Amfetamin, Dekssamfetamin, Penthidin, Meperidin, Methadon, Dipipanon, Dekstropakasifen, LSD (Lisergik Dietilamid).

Berdasarkan efek yang ditimbulkan terhadap manusia, narkotika terdapat 3 jenis yaitu:
a.Depressan (downer):.
Jenis obat yang berfungsi mengurangi aktifitas, membuat pengguna menjadi tertidur atau tidak sadarkan diri.
b.Stimulan (upper):
Jenis zat yang dapat merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan kerja (segar dan bersemangat) secara berlebihan.
c.Halusinogen :
Zat kimia atau obat yang dapat menimbulkan efek halusinasi, dapat merubah perasaan dan pikiran.


JENIS JENIS NARKOTIKA YANG SERING DISALAHGUNAKAN.
a.Ganja.
Dikenal dengan nama : Cannabis, Mariyuana, Hasish, Gelek, Budha Stick, Cimeng, Grass.
Bentuk:
Berupa tanaman yang dikeringkan. Daun ganja bentuknya memanjang. pinggiran bergerigi, ujungnya lancip, urat daun memanjang ditengah pangkal hingga ujung, bila diraba bagian muka halus dan bagian belakang agak kasar. Jumlah helai daun ganja selalu ganjil, 5,7, atau 9 helai.
Warna:
Ganja hijau tua segar dan berubah coklat bila sudah lama dibiarkan karena kena udara dan panas.
Penggunaan:
Dihisap dari gulungan menyerupai rokok atau dapat juga dihisap dengan menggunakan pipa rokok.

Daun ganja mengandung zat THC yaitu suatu zat penyebab terjadinya halusinasi. Getah yang kering disebut Hasish. Apabila dicairkan akan menjadi minyak yang dikenal dengan nama Kanabis.

EFEK:
a.Denyut jantung semakin cepat, temperatur badan menurun, mata merah
b.Nafsu makan bertambah
c.Santai, Tenang, Dan melayang-layang
d.Fikiran selalu rindu pada ganja
e.Daya tahan menghadapi problema jadi lemah
f.Malas, apatis.
g.Tidak peduli dan kehilangan semangat untuk belajar maupun bekerja.
h.Persepsi waktu dan pertimbangan intelektual maupun moral terganggu.

Efek paling buruk dari pemakaian ganja secara kronis dapat menyebabkan kanker paru paru karena pengaruh kadar tar pada ganja lebih tinggi daripada kadar tar pada tembakau. Dan penggunaan ganja dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan gangguan kejiwaan.

Hampir setiap orang yang menjadi pecandu narkoba yang lebih berat seperti heroin pada awalnya mengkonsumsi ganja.

0 komentar:

Post a Comment